INFO

Thursday, 28 August 2014

Pejabat Eselon III dan IV DKI Jakarta Mobil Dinasnya Akan Ditarik

Presiden Akan menarik mobil dinas pejabat eselon III dan IV Program tahun ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menarik mobil dinas milik pejabat dari eselon II sampai eselon IV. Namun, para pejabat akan diberikan tunjangan transportasi di luar dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang biasa diberikan setiap bulannya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menuturkan bahwa saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kendaraan dinas sudah ditandantangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Rencananya pada bulan Agustus 2014 mendatang program itu dapat dilaksanakan.
“Pergub-nya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI. Jadi nanti mulai ditarik mobil dinasnya pada bulan Agustus 2014 dan bulan September para pejabat eselon II sampai IV bisa mendapatkan uang tunjangan transportasi," kata Saefullah kepada Warta Kota di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (10/8/2014).
Dia menjelaskan bahwa kendaraan operasional yang wajib ditarik adalah pejabat eselon IV dan eselon III. Namun, untuk pejabat eselon II tidak diwajibkan. Alasan dari penarikan mobil dinas adalah untuk pemerataan karena banyak pejabat eselon IV tidak mendapatkan mobil dinas.
"Selain itu kam ingin pemberian tunjangan transportasi ini bisa meningkatkan kinerja para pegawai," tuturnya.
Dikatakan Saefullah, PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini. Jika hendak menerima tunjangan ini, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini.
Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala Biro, dan Wali Kota mendapat sekitar Rp 12 juta per bulan.
"Agustus ini proses penarikan mobil dinas. Hal ini dilakukan supaya pemegang mobil dinas mengembalikannya kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Sehingga, tunjangan transportasi bisa digunakan pada bulan September," ucapnya.
Kendaraan operasional untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD DKI) tidak ikut dalam Pergub itu. Kebanyakan mobil dinas yang akan ditarik akan dilelang secara umum. Namun, usia mobil dinas itu harus diatas lima tahun.


No comments:

Post a Comment

Silakan Komentar Yang Berhubungan Dengan Artikel, Pemesanan Dan Pendaftaran